Hari Sabtu itu saya datang ke kampus terlalu pagi. Teman-teman juga masih satu-dua orang. Untuk mengisi waktu luang sebelum dosen datang, seorang teman meminta saya menyalakan laptop. Setelah melihat-lihat beberapa file dan foto, dia ingin main game. Saya bilang tidak ada game di laptop, hanya ada beberapa GameHouse dan beberapa game standar (baca: kuno); freecell, minesweeper, pinball, solitaire, dkk.
Akhirnya dia minta main solitaire. Ya sudah, saya pinjamkan. Toh saya tidak bisa main kartu atau solitaire semacam itu. Tapi karena penasaran melihatnya main, ya saya ikutan juga. Ternyata enggak susah-susah amat dan mudah diikuti. (Ini pertama kalinya dan diajarin teman). Tidak lama main langsung saya matikan laptop.
Sore harinya sepulang dari kuliah saya membeli buku. Buku yang sudah dinantikan itu akhirnya terbit juga, kumpulan fatwa Ayatullah Ali Khamenei jilid dua. Saya terkejut dan tidak menyangka apa yang saya baca. Apa sebabnya? Baru tadi pagi saya main kartu (walaupun di laptop) tapi saya sudah seperti “ditegur” sorenya setelah membaca fatwa beliau.
TANYA:
Jika beberapa orang bermain kartu tanpa syarat (taruhan) di saat senggang, dan tidak berpikir tentang judi atau mengharapkan keuntungan, namun hanya untuk (mencari) hiburan dan bermain-main. Apakah hal itu dianggap haram atau bahwa mereka telah melakukan perbuatan yang haram? Apa hukum menghadiri tempat-tempat permainan kartu hanya untuk menonton?
JAWAB:
Bermain kartu yang menurut ‘urf (pandangan umum) tergolong alat perjudian, maka hukumnya haram secara mutlak, dan tidak diperbolehkan bergabung secara ikhtiyath (tidak terpaksa) di tempat permainan judi atau dengan alat-alat judi lainnya.
Tapi, saya ‘kan main dilaptop?
TANYA:
Apa hukum bermain dengan alat-alat judi, seperti kartu di komputer?
JAWAB:
Hukum perbuatan itu sama dengan hukum bermain dengan alat-alat judi itu sendiri.
Ini artinya saya telah melakukan kesalahan (lagi). Jadi mau bermain kartu (lagi)? Eggak lagi-lagi! Wallahualam.
(Terakhir Diperbarui: 18 Januari 2010)
wah tooobatt…maen freecell kan hmpr tiap hr..abis seru sih..waduh gmn dong…mesti brenti jdnya..
“Bermain kartu yang menurut ‘urf (pandangan umum) tergolong alat perjudian, maka hukumnya haram secara mutlak,…”
nah itu kan menurut pandangan umum, brarti ada donk menurut yang lain?
kalau saya tidak termasuk golongan ‘urf itu (saya memandang kartu hanya untuk mengisi waktu luang, bukan menggolongkan sebagai alat perjudian), brarti boleh saya main kartu?
reply soon, anak kecil ingin tahu nih…^^
*iwil*
Jika di suatu wilayah tertentu masyarakatnya memandang bermain kartu identik dengan berjudi maka menjadi haram bermainnya walau tidak berjudi. Ini artinya mencegah prasangka buruk masyarakat terhadap diri.
Misalnya di Indonesia bermain kartu saja orang menganggapnya judi, maka bermain biasa juga dianggap judi. Tapi di Amerika mungkin bermain kartu tidak dianggap judi. Jadi tolok ukurnya bukan pandangan pribadi (saja).
Lagi pula masih banyak cara untuk mengisi waktu luang. Wallahualam.
ana kok kurang setuju ya klo ngeliat dari pandangan umum, soalnya pandangan umum kan ngga jelas dan kadang apa yang baik bisa dipandang buruk, dan buruk dipandang baik, apalagi jaman sekarang
kalau mencegah prasangka buruk masyarakat, brati klo main solitaire sembunyi2 gpp dong.. hehehe
dan bagaimana dengan bridge? permainan kartu yang sudah dilombakan secara internasional
mengenai pandangan umum tentang alat perjudian, sebenernya segala sesuatu bisa dijadikan alat judi, termasuk skor pertandingan bola dan pacuan kuda
seperti pisau lah, bisa untuk membunuh dan bisa untuk mengupas buah 🙂
Selain tidak boleh beprasangka buruk sama orang lain juga enggak boleh bikin orang lain berprasangka buruk sama kita. Termasuk bermain kartu yg menurut orang lain (di suatu daerah tertentu) bisa disebut judi.
Kasus sama terjadi pada tato, meski secara fikih sah dengan tato (karena tidak menghalangi air wudu) tapi tidak pantas (secara akhlak) seorang muslim pakai tato karena masyarakat (di suatu daerah tertentu) menganggap buruk orang yang bertato.
Kalau skor bola orang umum/pandangan orang banyak tidak menganggap sebagai judi, kalo pacuan kuda ada juga yang anggap tidak boleh bergantung marjaknya. Kenapa marjak?
Karena dalam masyarakat awam Ahlulbait semua urusan fikih bergantung pada fatwa marjak. Biarlah mereka para ulama yg lebih alim, adil, fakih memberikan hukum fikih pada orang awam (seperti saya) untuk diamalkan. Ini yg menurut saya “keunggulan” masy. Ahlulbait.
Meski masih bisa “diperdebatkan” mengenai hukumnya dalam game online. Wallahualam.
Apalagi sekarang ada Zynga Poker di FACEBOOK walah… gawat…
Menurut saya intinya yang menyebabkan kita lupa Ibadah dan menyebabkan kita lupa dengan Allah maka sebaiknya kita hindarkan main kartu ini. Apa bedanya kita berlama2an di depan komputer lalu lupa ibadah….? jatuhnya akan haram juga kan…. kecuali mengakses situs2 islam yang bermanfaat. Seperti membaca alquran online contohnya.
Tapi kalo untuk sekali2 ngisi waktu luang (maen game) mungkin bisa ditolerir. Wallahualam…
Nah itu “hebat” nya FB cari peluang, dan sayangnya banyak yang lebih suka main game, bahkan tergila-gila, mulai dari anak SD sampe yang sudah umur…
gimana ya kalo maen skak?
Apaan tuh 😕
bahasa katroknya chess… hehe…
Oh.. ana gak berani ngeluarin fatwa 😀
Tapi sekedar share, mungkin ada yang pernah baca cerita ini:
Imam Ali as. melihat sejumlah orang yang sedang main catur dan bertanya, “Mengapa kalian duduk berjam-jam di depan patung-patung kecil ini?” Kemudian imam memberikan hukuman dan sanksi.
Syahid Muthahhari mengatakan bahwa Islam bisa bangkit kalau memperhatikan hal-hal penting (prioritas). Ia mengatakan, “Sebagian orang berasumsi bahwa catur olah raga pemikiran. Kalau ini benar, bukankah penyelesaian soal matematika dan semisalnya juga olah raga pemikiran? Apalagi hasilnya lebih baik; otak semakin kuat dan ilmu bertambah.”
sukron
Asw.klo main uno gimana hukumnya? kan uno bukan kartu remi?
Wslm. Saya enggak tau permainan uno, jadi gak bisa kasih komentar. Maaf…
saya dan teman teman saya selalu meluangkan waktu di saat istirahat ataupun jam kosong untuk main kartu remi, tetapi saya bermain kartu remi tidak memakai uang ataupun apa, hanya biar gak bosen aja, dan gak ada niat untuk judi pake uang, apa itu juga dosa ? makasiih
bagaimana kalau cuman bermain sama teman teman saja tetapi tidak untuk berbuat jahat hanya untuk nge-freshing otak doang???