Perbedaan agama bukan berarti kita dibolehkan bermusuhan dengan pemeluk agama lain atau dilarang melakukan kontak sosial. Islam mengizinkan umatnya untuk melakukan perjanjian atau hubungan sosial dengan pemeluk agama lain selama tidak menyentuh hal-hal mendasar dari ideologi yang kita miliki, atau membahayakan kemaslahatan terhadap penyebaran dakwah Islam dan umatnya. Islam juga membolehkan perkawinan dengan ahlulkitab (Yahudi dan Nasrani).
Ungkapan Syekh Mahmud Shaltut di atas memberikan pelajaran penting bagi kita, khususnya dalam relasi antaragama, bahwa pluralisme adalah suatu kemestian. Betapa pun, pemahaman Syekh Shaltut memiliki dasar dan landasan kuat dari apa yang ia ketahui dari agamanya. Sosoknya sebagai tokoh dan ulama Islam modern yang tersohor dalam dunia Islam merupakan bukti kredibilitas intelektualitasnya. Pemahaman dan pemikirannya tak lepas dari lingkungan yang membesarkannya.
Dilahirkan pada tahun 1893 di Desa Munyah, Bani Manshur, Provinsi Buhairah, Mesir, sejak kecil Syekh Shaltut memperlihatkan kesungguhan dan keuletan dalam memperdalam agama Islam. Keluarganya yang haus ilmu pengetahuan dan taat beragama, serta hormat pada ulama, berperan besar dalam membentuk kepribadiannya.
Pendidikan Shaltut dimulai di kampung halamannya dengan menghafal Alquran pada seorang ulama setempat. Pada tahun 1906, saat menginjak usia 13 tahun, ia memulai pendidikan formalnya dengan masuk lembaga Al-Iskandariah. Studinya selesaikan setelah ia mendapat Syahadah ‘Alamiyah (sertifikat setingkat S1) pada tahun 1918. pada 1919, Shaltut mengajar di almamaternya. Bersamaan itu pula terjadi gerakan revolusi rakyat Mesir melawan kolonial Inggris. Ia ikut berjuang melalui ketajaman pena dan kepiawaian lisannya.
Dari almamaternya, Shaltut lalu pindah ke Al-Azhar. Selain sebagai pengajar, di institusi pendidikan tertua di dunia ini, ia menjabat beberapa jabatan penting, mulai dari penilik sekolah-sekolah agama, wakil dekan Fakultas Syariah, pengawas umum kantor lembaga penelitian dan kebudayaan Islam Al-Azhar, wakil Syekh Al-Azhar, sampai akhirnya pada tanggal 13 Oktober 1958 diangkat menjadi Syekh Al-Azhar, pemimpin tertinggi Al-Azhar.
Syekh Mahmud Shaltut merupakan sosok yang selalu menggeluti dunianya dengan aktivitas keagamaan, ilmu pengetahuan, kemasyarakatan dan juga perjuangan politik. Tidak mengherankan ketika masih muda, ia sudah dikenal dan dianggap sebagai seorang ahli fikih besar, pembaharu masyarakat, penulis yang hebat, seorang khatib yang hebat dengan penyampaian bahasa yang mudah dipahami, argumentasi yang rasional dan pemikiran yang bijak. Hal ini dibuktikan ketika pada tahun 1937, Shaltut diutus Majelis Tertinggi Al-Azhar untuk mengikuti muktamar tentang Al-Qanûn Ad-Dauli Al-Muqaran (Perbandingan Hukum Internasional) di Lahey, Belanda. Dalam muktamar itu, ia sempat mempresentasikan pemikirannya, tentang relevansi syariah Islam yang mampu berdinamika dengan perkembangan zaman. Sontak, pandangannya ini mendapat sambutan peserta.
Sepanjang hayatnya, Shaltut senantiasa mengarahkan hidupnya untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan syiar Islam. Darinya terpancar sosok seorang sufi yang saleh dan cerdik yang bijak. Ia bagaikan angin topan yang tak pernah berhenti memperjuangkan kebenaran sampai dirasakan nilai-nilai keadilan oleh semua manusia.
Sebagai seorang fakih, semangat berijtihad dan jihad selalu menyatu dalam dirinya. Dalam menyimpulkan sebuah hukum, ia selalu mengondisikan dengan perkembangan yang terjadi, dan mengambil serta memilih pendapat yang dianggap mempunyai nilai relevansi dengan masalah yang ada. Karena itu apa yang dilontarkannya tidak terbatas pada satu mazhab saja, tetapi fatwa yang dikeluarkannya senantiasa sejalan dengan nilai-nilai syariah Islam yang fleksibel dan universal. Dalam masalah kebebasan beragama misalnya, Shaltut melihat bahwa hal itu sesuatu yang mesti dan dijamin dalam Islam. Manusia, katanya, mempunyai kebebasan untuk menentukan jalan hidupnya. Dengan kemampuan akal dan amal yang diperbuatnya, derajat manusia akan semakin dekat dengan Sang Khalik.
Dalam upaya kontekstualitas Islam, Shaltut mencoba merumuskan suatu konsep yang memudahkan umat Islam. Formulasi itu secara ringkas dapat dijelaskan dalam pandangannya, bahwa Islam sebagai sebuah ajaran tidak pernah tertinggal oleh dinamika zaman dan karenanya akan selalu kontekstual dengan masa. Baginya, Islam adalah syariah dan akidah yang karena keduanya manusia akan menemukan kedamaian dan kesejahteraan hidup.
Syaltut menegaskan, walaupun banyak terjadi perbedaan pendapat dalam memahami akidah, namun ada tiga hal yang harus dibatasi dalam upaya menyikapi perbedaan itu.
Pertama, bahwa dalam memahami akidah dan proses pencarian kebenaran Tuhan itu, kita harus memakai dalil yang pasti. Kedua, pemahaman akidah yang berangkat dari dalil yang tidak pasti pada akhirnya akan menimbulkan perbedaan pendapat, tidaklah dapat dikatakan sebagai konklusi dari akidah yang benar, dan pendapat yang paling benar dengan menafikan kebenaran kelompok yang lain. Ketiga, apa yang terdapat dalam buku-buku tauhid tidaklah dapat disebut bahwa masalah akidah yang diwajibkan oleh Tuhan kepada kita untuk mengetahuinya telah terangkum dalam kitab tersebut. Kitab itu hanya merupakan karya ilmiah yang mungkin bisa berbeda dengan apa yang terdapat dalam nash syar’i, dan karena itu, merupakan lapangan ijtihad para ulama.
Berkaitan dengan perbedaan pendapat, Shaltut menilai hal itu sebagai sesuatu yang wajar. Perbedaan pendapat, jelasnya, disebabkan oleh metodologi yang berbeda pada seorang mujtahid dalam memahami nash syar’i, juga cara pandang yang berbeda dalam sebuah masalah, sehingga hasil ijtihadnya pun berbeda. Perbedaan yang muncul akhirnya menjadi sekte atau aliran dan merupakan proses menyejarah. Hal demikian pun terjadi pada zaman nabi dan sahabat. Namun perbedaan itu pada hakikatnya memiliki sasaran yang sama yaitu, upaya pribumisasi Islam.
Karena antara satu mazhab dengan mazhab lainnya, khususnya suni dan syiah, berbeda pandangan dalam memahami nash-nash, Syaltut melontarkan gagasan jalan tengah yang dikenal sebaga Taqrîb Al-Madzâhib (rekonsiliasi mazhab-mazhab). Artinya, kita berusaha mempersatukan visi dan persepsi pemahaman keagamaan tanpa melihat simbol-simbol aliran yang kita yakini, dan dengan meminimalisir fanatisme mazhab yang selama ini membekas dalam perilaku keagamaan.
Gagasannya ini ditindaklanjuti pihak Al-Azhar dan otoritas keagamaan di Iran, dengan membentuk lembaga Rekonsiliasi Antarmazhab. Hingga kini, lembaga itu masih eksis mengemban misinya. Pada tahun 2000, dalam rangka peringatan 50 tahun lembaga itu, diselenggarakan konferensi selama tiga hari di Teheran tentang perdamaian dan rekonsiliasi antarmazhab.
Bagaimanapun, Syekh Mahmud Shaltut, dengan gagasannya telah mengajarkan kepada kita bagaimana memahami Islam secara kaffah dan diamalkan dengan mudah, bukan berangkat dari pemaksaan, tetapi berangkat dari semangat kemanusiaan, ketuhanan, dan semangat ketaatan pengabdian manusia sebagai khalifah Tuhan. Pengabdian panjang itu berakhir pada 1963, ketika Sang Pencipta memanggilnya untuk selamanya. Di antara karyanya yang terkenal adalah Islâm Aqîdah wa Syarî’ah, Tafsîr Al-Qurân Al-Karîm, dan Fatawâ Al-Muashirah.
Sumber: Dari Penakluk Jerusalem Hingga Angka Nol
salam….bang ali,..q link ya<<<..boleh to???..syukron