Sulitnya Menghindari Gasab

Waktu coba mencari artikel tentang gasab di Google, maka yang muncul adalah tulisan tentang para santri atau tata tertib di pesantren. Lucu juga sih… tapi memang demikian realitanya. Pertama, hidup dalam “satu atap” membuat perbuatan gasab hampir sulit dihindari. Kedua, gasab hampir menjadi hal yang lumrah (naudzubillah). Gasab ini sendiri juga saya temui selama kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Secara harfiah, ghasab adalah mengambil sesuatu secara paksa dengan terang-terangan. Sedangkan secara istilah, ulama bermacam-macam mendefinisikannya. Mazhab Hanafi mendefinisikan gasab sebagai mengambil harta orang lain yang halal tanpa izin sehingga barang itu berpindah tangan. Mazhab Maliki mendefinisikan gasab sebagai mengambil harta orang lain secara paksa dan sengaja, tetapi tidak dalam arti merampok. Sementara mazhab Syafii dan Hanbali memaknai gasab sebagai penguasaan terhadap harta orang lain secara sewenang-wenang atau secara paksa tanpa hak.

Secara “terang-terangan” menunjukkan perbedaan gasab dengan mencuri. Mencuri dalam arti gasab tidak hanya barang tapi juga manfaat barangnya, termasuk di dalamnya meminta dan meminjam tanpa izin pemilik aslinya, sekalipun dikembalikan. Selama KKN, meskipun sudah seketat mungkin untuk tidak melakukannya, toh saya sendiri pernah melakukannya, terutama masalah sandal.

Dapur di rumah kontrakan selama KKN mengharuskan kami pakai sandal. Nah, di sini hampir tidak mungkin saya harus terus-menerus mencari pemilik sandal untuk menggunakannya. Saya hanya beranggapan bahwa sandal yang ada di dapur itu milik umum dan pemiliknya rida. Tapi untuk pinjam sarung salat, saya pasti bilang sama pemiliknya. Bahkan saya pernah membuat akad, “Saya pinjam barang-barang milik Anda selama Anda tidak ada.”

Mengapa harus sedemikian ketat? Teman saya pernah memakai sarung untuk salat tanpa izin pemiliknya. Menurut hukum fikih ahlusunah, perbuatan gasab tersebut adalah dosa dan haram tapi tidak membatalkan salatnya (Al-Fiqh ‘alâ Al-Madzâhib Al-Khamsah). Istilahnya adalah harâm lî ghairih yaitu sesuatu yang pada mulanya disyariatkan, akan tetapi dibarengi oleh suatu yang bersifat mudarat bagi manusia.

Sedangkan dalam fikih ahlulbait, gasab tetap dihukumi sebagai dosa plus perbuatan salatnya sendiri tidak sah. Sedemikian ketatnya hingga jika kita salat tetapi ada sehelai benang pun yang ada ditubuh kita diperoleh dengan cara batil, maka salat pun tidak sah. Sayidina Ali as. berkata kepada Kumail, “Wahai Kumail, lihatlah di mana dan pada apa kamu salat. Jika itu didapatkan bukan dengan cara yang benar maka tidak diterima salatnya.” (Fiqh Al-Imâm Ja’far)

Hal di atas menunjukkan bahwa meskipun kita beribadah menghadap Sang Khalik untuk menunaikan hak-Nya, tetapi kita tetap tidak bisa mengabaikan hak manusia yang lain. Wallahualam.

4 respons untuk ‘Sulitnya Menghindari Gasab

  1. belom nemu nih ghasab yg dalam konteks KORUPSI terselubung atau seolah2 cantik dan legal…

Komentar Anda?

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.