Siapa yang Harus Dibenci: Rokok atau Perokok?

Berjuang untuk Berhenti?

Artikel ini merupakan artikel lama yang saya tulis tahun 2008 dan saya reposting dengan tambahan “keluhan” karena dikukuhkannya Indonesia sebagai negara perokok terbesar di ASEAN dan kasus hilangnya ayat tembakau. Sebelumnya saya minta maaf kepada siapa saja yang merasa tersinggung dengan tulisan ini (seharusnya memang tidak ada), karena tulisan ini hanyalah pendapat pribadi.

Membingungkan memang antara siapa yang harus saya benci: perokok atau rokok? Tapi saya jadi berpikir, siapa pula yang harus saya benci: pembunuh yang menggunakan pisau atau pisau yang digunakan ibu saya di dapur untuk memasak? Apa mungkin kita mengkambinghitamkan dan membenci benda mati (rokok) atau saya harus membenci keluarga dan teman-teman saya sendiri?

Kenapa Ulama Diam?

Atau saya harus membenci ulama yang tidak tegas mengeluarkan “fatwa” (baca: hukum) tentang rokok? Seandainya saya menjadi ulama pasti saya akan keluarkan fatwa haram pada rokok. Tapi tentu tidak mungkin seorang ulama mengeluarkan fatwa hanya karena “nafsu kebenciannya” pada sesuatu. Tapi juga sangat tidak adil jika ulama tidak tegas mengeluarkan fatwa merokok hanya karena mereka sendiri merokok!

Seperti kata Taufik Ismail dalam Tuhan Sembilan Senti:

Laa taqtuluu anfusakum. Min fadhlik, yaa ustadz.
25 penyakit ada dalam khamr. Khamr diharamkan.
15 penyakit ada dalam daging khinzir (babi). Daging khinzir diharamkan.
4000 zat kimia beracun ada pada sebatang rokok. Patutnya rokok diapakan?

Tak perlu dijawab sekarang, yaa ustadz. Wa yuharrimu ‘alayhimul khabaaith.
Mohon ini direnungkan tenang-tenang, karena pada zaman Rasulullah dahulu, sudah ada alkohol, sudah ada babi, tapi belum ada rokok.

Jadi ini PR untuk para ulama.
Tapi jangan karena ustadz ketagihan rokok, lantas hukumnya jadi dimakruh-makruhkan, jangan.

Para musuh Syiah dalam galerinya selalu menaruh gambar para ulama Syiah yang merokok dengan tujuan menjatuhkan citra mazhab Syiah. Ini tidak adil karena pertama, ulama dari mazhab manapun termasuk suni juga ada yang merokok; kedua, merokok merupakan perilaku pribadi ulama tersebut dan tidak bisa dijadikan dalil generalisasi. Tapi sejujurnya, saya kecewa dengan para ulama mazhab manapun yang tidak tegas soal rokok!

Saya dengar ulama yang cukup tegas soal haram merokok justru ulama Wahabi. Sedangkan ulama lainnya menyatakan bahwa bagi pemula adalah haram sedangkan bagi yang sudah menjalankannya adalah makruh. Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap hasil ijtihad mereka, tapi hal ini justru membuka peluang orang untuk merokok! Bisa saja mereka melakukan “haram” sekali untuk di awal dan seterusnya menjadi makruh.

Kebanyakan fukaha zaman sekarang seperti Ayatullah Sistani dan Ayatullah Khamenei berpendapat bahwa jika merokok berbahaya bagi kesehatan seseorang, maka haram bagi orang itu untuk merokok bahkan perokok pasif (dekat dengan perokok). Para ulama ini mewajibkan seseorang untuk mencari tahu apakah merokok itu berbahaya bagi dirinya atau tidak.

Sayid Husain Fadhlullah mempunyai pendapat yang lebih tegas bahwa merokok adalah haram. Beliau menggunakan ayat pengharaman khamar: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya…” (QS. Al-Baqarah : 219). Maksudnya, meskipun (mungkin saja) merokok memiliki manfaat, tapi dosanya lebih besar; yakni merusak kesehatan dan pemborosan.

Gunakan Akal!

Syahid Muthahhari dalam pembahasan mengenai akal sebagai sumber hukum menjelaskan bahwa setiap perintah (amr) syariat pastilah untuk memenuhi kebaikan manusia dan setiap larangan (nahi) syariat bertujuan untuk menghindari manusia dari kepentingan terburuk dan merusak. Sekarang marilah kita menggunakan akal sehat; karena di manapun hukum akal ada maka hukum syariat juga ada. Bukankah agama ini diikuti karena akal?

Di masa Nabi (mungkin) tidak terdapat rokok seperti sekarang ini yang dikonsumsi seperti makanan sehari-hari. Dalam Alquran dan sunah pun kita tidak bisa menemukan dalilnya. Tidak adanya nas bukan berarti menjadi halal, kan? Kita tahu—berdasarkan ilmu kesehatan—bahwa dalam tembakau beserta rokok terdapat candu dari zat nikotin yang merusak kesehatan. Karena yang merusak dan membahayakan harus dihindari, karenanya sesuai pandangan syariat seharusnya rokok adalah haram.

Jangan Salahkan Kematian

Tidak ada alasan bahwa “ajal itu dari Tuhan”, “umur bukan kita yang menentukan”, atau “kematian Allah yang menakdirkan”, atau “yang merokok saja tidak mati” dan seterusnya hingga menyalahkan Tuhan tentang kematian! Maaf, tapi menurut saya itu sama saja dengan ucapan Yazid kepada Imam Zainal Abidin ketika Imam Husain dibunuh, “Bukankah Allah yang telah membunuhnya?” Imam segera membalas, “Jangan memutar balik kenyataan dan jangan menjadikan Tuhan sebagai topeng!”

Imam melanjutkan, “Ketentuan Allah adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi atas kehendak manusia dan sebab-sebabnya!” dan rokok adalah salah satu dari sekian banyak penyebab rusaknya kesehatan manusia termasuk kematian. Tidak hanya merusak tapi juga membuat candu. Saudara saya pernah menulis bahwa nikotin yang ada dalam rokok lebih berbahaya dan lebih candu dari pada heroin, alkohol, dan kokain.

Kesehatan Bukan Milik Manusia

Sang pemilik mutlak hanyalah Allah Swt. “Dan hanya kepunyaan Allahlah segala apa yang ada di langit dan segala apa yang ada di bumi…” (An-Najm: 31). Manusia adalah milik Allah karena bagian dari apa yang ada di bumi. Jiwa dan hidup kita adalah milik Allah dan karenanya kita diharamkan untuk bunuh diri. Termasuk juga dalam hal kesehatan manusia. Sebagai pemilik relatif, manusia hanya boleh menjaga dan bukan merusaknya.

Di negara-negara yang civilized dan non-Muslim (kalau tidak ingin dikatakan negara kafir), berkendara sambil menggunakan mobile phone saja dilarang, apalagi merokok! Ada beberapa indikasi: pertama, kesehatan menjadi tanggung jawab negara (tapi masyarakatnya merusak dengan merokok); kedua, meskipun kesehatan itu ada di tubuh Anda, tapi Anda tidak berhak merusaknya; ketiga, meskipun Anda yang merokok, tapi asapnya juga merusak kesehatan orang lain!

Tidakkah mereka lebih islami di banding kita sendiri? Bukankah Nabi kita yang mulia bersabda, “Tidak ada bahaya (lâ dhirâr) dan tidak membahayakan (lâ dharar)”? Hebatnya mereka produsen rokok luar negeri, membuat rokok masuk ke negara-negara muslim dan meracuninya; hebatnya produsen rokok dalam negeri kapitalis yang serakah menggunakan dalih menolong petani tembakau!

Boros Temannya Setan

Rusaknya kesehatan hanya satu di antara alasan merokok (seharusnya) diharamkan, karena yang kedua adalah pemborosan. Anggap saja jumlah umat Islam di dunia ini 1 miliar (faktanya 1,5 miliar lebih). Seperlimanya merokok sehingga ada 200 juta umat Islam merokok. Kalau saja harga rokok Rp 7.000,00 berarti dalam sehari Rp 1,4 triliun uang yang dibakar untuk membeli penyakit! (Lihat: Suburnya Industri Rokok, Sehari Rp 330 Miliar “Dibakar”)

Belum termasuk biaya pengobatan karena sesak nafas, paru-paru, asma, atau gangguan gusi. “Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (Al-Isrâ: 26-27). Bukan saya yang mengatakan kalau para perokok pemboros itu temannya setan, tapi firman Tuhan. Boros ketika bersedekah saja dilarang apalagi boros untuk hal yang merusak kesehatan!

Niat Hijrah dari Perbuatan Buruk

Ini bukan soal sulit atau kecanduan. Ini soal niat dari dalam diri sendiri! Marhum Ayatullah Hujjat a’lâllâh maqammah adalah seorang pecandu rokok berat. Dia selalu menyusul satu batang dengan batang yang lain tanpa berhenti, walaupun terkadang berhenti sejenak kemudian melanjutkannya lagi. Sebagian besar waktunya dia habiskan dengan merokok hingga akhirnya beliau jatuh sakit. Dia pergi ke Teheran untuk berobat dan dokter berkata, “Karena Anda menderita penyakit paru-paru, maka Anda harus berhenti merokok.”

Dengan bercanda beliau berkata, “Aku memerlukan dada ini hanya untuk merokok dan apabila tidak ada rokok maka buat apa aku memiliki dada!” Dokter berkata, “Bagaimana pun juga dalam keadaan seperti ini merokok sangat berbahaya bagi kesehatan Anda.” Beliau berkata, “Benarkah berbahaya?” Dokter meyakinkan, “Benar sangat berbahaya dan berisiko pada kematian.”

Dengan sekali ucap “mulai saat ini aku akan berhenti menghisap rokok” beliau berhasil memutus hubungan dengan rokok selama-lamanya. Satu kalimat yang menghasilkan keputusan besar dan beliau telah berhijrah dari kebiasaan buruknya. Dalam sebuah hadis disebutkan al-muhajirû man hajara as-sayyiât, seseorang dapat disebut berhijrah jika berhasil dari lepas dari kebiasaan buruk (Gufthara-ye Ma’nawi, hlm. 292).

Berat untuk “Melawan”

Ada sebuah kisah saat Perang Karbala. Saya tahu cerita ini terlalu jauh untuk dibandingkan, dan kalau pun ingin disamakan, tetap saja tidak sama. Ketika Imam Husain hendak tampil sebagai syahid terakhir, beliau menanyakan, “Adakah orang yang mau membawakan kuda kehadapanku?” Sayidah Zainab yang membawa kuda itu kepada Imam, berkata, “Saudari macam apakah aku yang membawa kuda kematian untuk saudaranya?”

Dan… ketika (satu-satunya) anggota keluarga saya meminta saya membelikan (baca: menitip untuk membeli) rokok, saya dihadapkan dua hal. Antara menaati atau menolak. Menolak akan dianggap tidak baik, tidak sopan, durhaka, atau cap negatif lain. Tapi jika menuruti perintah, saya seperti ingin berkata, “Anak macam apa aku ini yang hendak membunuh keluarga sendiri.”

Akhir dari Keluhan

Ada tren lain yang aneh. Shisha (hookah) yang disebut sebagai “rokok Arab” mulai menjadi barang populer dan simbol “orang gaul”. Teman-teman saya laki dan perempuan yang bukan Arab juga menikmatinya dan menganggapnya sebagai simbol anak muda, funky, gaya hidup, dan dalih lain seterusnya. Katanya, yang digunakan adalah rempah buah-buahan, tapi  (menurut fatwa) kalau yang digunakan adalah tembakau maka hukum yang sama dengan rokok berlaku.

Beruntung saya tidak menjadi orang Arab yang “gaul”, karena saya juga membenci tidak menyukai hal seperti itu. Imam Jafar Shadiq as. berkata, “Jadilah kamu hiasan bagi kami dan jangan menjadi celaan dan aib bagi kami.” Setelah mengeluh ini, jangan-jangan malah saya harus membenci diri saya sendiri karena berada di lingkungan para perokok?

Artikel Terkait:

Last modified: 2 August 2010

22 respons untuk ‘Siapa yang Harus Dibenci: Rokok atau Perokok?

  1. tulisan yang harus dibaca oleh jamaah ahli hisap (perokok).. dengan membaca artikel ini, kiranya tak ada alasan lagi untuk terus merokok… hentikan merokok sekarang juga… salam anti rokok…

    sedj

  2. ana plg dukung ali jd ulama kl ja g da perokok lg hehehhe….kt perokok pasif sangat terganggu…
    dulu aba di rumah seorang perokok berat dari satu batang nyambung ke batang yang laen ..dah kayak kereta api zaman belanda…
    tp sejak bergaul sama ust.husein syahab..kbetulan ktnya ust ga ngerokok..jdnya dia malu sendiri untuk ngerokok..
    aba bisa berhasil memutuskan hubungan dgn rokok hanya dlm waktu 1 mgg…smua itu karena niat..
    jadi untuk para perokok harus bener2 niat memutuskan hubungan dengan rokok demi kesehatan pribadi dan org lain ( para perokok pasif )

  3. mangstab eja, tak sebarin yah… thanks

    btw yang harus dibenci adalah perokok pada waktu dia merokok, rokok itu sendiri perlu dibenci ketika dia dibakar.. hehehehhe

  4. kalau merokok akibat strees camne plak??
    dgn rokok strees bisa di tangani…
    just nk mintak pendapat je..

  5. Pendapat pribadi saya ada kalanya kta yg tdk perokok ini membktikn bhwa kita org2 yg brprestasi dlm pemikiran ap sja..Krn slma ini org yg mrokok branggapn dia dapat brfikir dn brprstasi stlh mereka mrokok..

    1. Hampir sama dengan fatwa ulama Syiah lainnya. Haram bagi al-mubtadi (pemula) dan haram jika meneruskannya akan membahayakan. Wallahualam.

  6. saya pribadi kadang berfikir rokok tidak baik untuk kesehatan diri dan lingkungan itu tijauan kesehatan,seandainya ditijau dari sisi ekono bagaimana coba…sekian ribu petani dan sekian juta tenaga kerja di perusahaan rokok bagmn coba ?

    1. Biasanya para petanilah yang dijadikan tameng para perokok dan industri. Padahal menjadi petani tembakau tidak selalu menjamin kehidupan. Para petani tetap miskin, yang kaya perusahaan kan? Apalagi cukai rokok palsu merugikan negara sampai Rp 560 miliar! Petani yang sadar sudah banyak beralih ke gandum.

      Bicara konspirasi teori global, perusahaan rokok dunia yang masuk ke Indonesia ingin menghancurkan rokok lokal beserta petaninya. Maka itu jangan beli rokok putih luar negeri kayak Marlboro(s), dan Sampoerna yang udah dibeli orang luar.

  7. Sayyidina al Imam As Syekh Abu Bakar Bin Salim pernah membeli dan membakar seluruh stok rokok yang memasuki kota Tariim ketika fitnah rokok pertama kali melanda,cukup ini sebagai contoh….

  8. 22 Dalil Bahwa Rokok Tidak Haram

    Para ulama’ berbeda pendapat dalam hukum rokok, tetapi setelah merenung dan menyadari bahwa islam adalah agama yang bersih dari segala kotoran zahir maupun batin, dan islam adalah agama yang hanya mengajak kepada yang lebih baik, ternyata ia juga adalah agama yang mudah dan jauh dari berbagai kesulitan dan tasyaddud, al-Qur’an dan Sunnah adalah pegangan satu-satunya, dari itu mengapa bersusah payah? dan mengapa menyusahkan orang? Allah swt. berfirman : “Allah sama sekali tidak pernah berkehendak memberimu kesulitan walau sedikit”. Rasulullah saw. bersabda : “Yang halal sudah nyata dan yang harampun telah nyata”.

    Para pembaca yang budiman, di dalam syari’at Islam yang benar, mudah dan suci, merokok ternyata hukumnya tidak haram, mengapa?

    1. Allah swt. dan Rasul-Nya saw. tidak pernah menegaskan bahwa tembakau atau rokok itu haram.

    2. Hukum asal setiap sesuatu adalah halal kecuali ada nash yang dengan tegas mengharamkan.

    3. Sesuatu yang haram bukanlah yang memudlaratkan, dan sesuatu yang halal bukanlah yang memiliki banyak manfaat, akan tetapi yang haram adalah yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya walau bermanfaat, dan yang halal adalah yang dihalalkan oleh Allah dan Rasul-Nya walau memudlaratkan.

    4. Tidak setiap yang memudlaratkan itu haram, yang haram adalah yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya baik itu memudlaratkan atau tidak. Cabe, daging kambing, gula, asap mobil, dll. juga memudlaratkan tapi tidak haram, mengapa justru rokok saja yang haram padahal masih banyak yang lain yang juga memudlaratkan?

    5. Segala jenis ikan di dalam laut hukum memakannya halal sebagaimana yang diterangkan dalam hadits. Padahal banyak jenis ikan yang memudlaratkan di dalam laut tersebut, tetapi tetap halal walau memudlaratkan. Kalau kita mengharamkannya maka kita telah mentaqyidhadits yang berbunyi “Yang suci airnya dan yang halal bangkainya”.

    6. Kita boleh saja melarang atau meninggalkan tapi kata-kata haram tidak boleh terucapkan karena Allah berfirman : “Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah”. Kita boleh mengatakan: Jangan merokok karena ia memudlaratkan, tapi tidak boleh kita mengatakan : Merokok itu haram, sebagaimana kita mengatakan kepada anak-anak kita : Jangan makan coklat karena ia merusak gigi, dan kita tidak pernah mengatakan : Makan coklat itu haram. Kita mungkin mengatakan : Memakan permen yang diberi sambel dapat menyebabkan penyakit influenza, namun tidak boleh kita mengatakan : Makan permen yang dicampur sambel itu haram.

    7. Kalau rokok dikatakan bagian dari khaba’its maka bawang juga termasuk khaba’its, mengapa rokok saja yang diharamkan sementara bawang hanya sekedar makruh (itupun kalau akan memasuki masjid)?

    8. Rokok adalah termasuk Mimma ammat bihil-balwa pada zaman ini.

    9. Hadits “La dlarara wala dlirar” masih umum, dan bahaya-bahaya rokok tidak mutlak dan tidak pasti, kemudian ia bergantung pada daya tahan dan kekuatan tubuh masing-masing.

    10. Boros adalah: menggunakan sesuatu tanpa membutuhkannya, dari itu jika seseorang merokok dalam keadaan membutuhkannya maka ia tidaklah pemboros karena rokok ternyata kebutuhan sehari-harinya juga.

    11. Rokok adalah bagian dari makanan atau minuman sebab ia dikonsumsi melalui mulut, maka ia halal selama tidak berlebihan, Allah berfirman : “Makan dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan” dan Allah telah menyebutkan makanan-makanan dan minuman-minuman yang haram seperti arak, babi, dll. dan ternyata Allah tidak menyebut rokok di antaranya.

    12. Realita menunjukkan bahwa rokok ternyata memberi banyak manfaat terutama dalam menghasilkan uang, di pulau Lombok misalnya, hanya tembakaulah yang membuat para penduduknya dapat makan, jika rokok diharamkan maka mayoritas penduduk Lombok tidak tahan hidup. Allah berfirman: “Katakanlah hai Muhammad: Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan sebagiannya halal. Katakanlah: Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu tentang ini atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?”

    13. Terdapat banyak cara untuk mengurangi dan mencegah bahaya-bahaya rokok.

    14. Qiyas kepada khamr tidak benar karena rokok tidak memabukkan dan tidak menghilangkan akal, justru seringnya melancarkan daya berfikir. Dan yang paling penting adalah haramnya khamr karena ada nash, dan tidak haramnya rokok karena tidak ada nash. Kemudian qiyastidak boleh digunakan dengan sembarangan.

    15. Rokok tidak ada hubungannya sama sekali dengan ayat “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” karena ayat tersebut membicarakan hal lain.

    16. Adapun ayat “Dan janganlah kamu membunuh dirimu” maksudnya adalah bunuh diri, maka adakah orang yang sengaja membunuh dirinya dengan menghisap rokok? kalaupun ada jenis rokok yang sengaja dibuat untuk bunuh diri maka tetap yang haram bukan rokoknya akan tetapi yang haram adalah bunuh dirinya. Sebagaimana seseorang membunuh dirinya dengan pisau, maka yang haram bukan menggunakan pisaunya tetapi bunuh dirinya.

    17. Mengharamkan yang bukan haram adalah termasuk dosa besar maka diharapkan untuk berhati-hati, Allah berfirman: “Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta : Ini halal dan ini haram, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidakah beruntung”.

    18. Banyak ulama’ dan auliya’ yang juga perokok bahkan perokok berat, apakah kita menyamakan mereka dengan para bajingan yang minum arak di pinggir jalan? Allah berfirman: “Apakah patut Kami jadikan orang-orang islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa? Mengapa kamu berbuat demikian? bagaimanakah kamu mengambil keputusan?”, Allah juga berfirman: “Apakah orang yang beriman itu sama seperti orang yang fasik? Sesungguhnya mereka tidak sama”, Allah juga berfirman: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?”.

    19. Banyak ulama’ yang tidak mengharamkan rokok seperti : Syekh Syehristani, Syekh Yasin al-Fadani, Syekh al-Sistani, Syekh Muhammad al-Salami, Syekh al-Dajawi, Syekh Alawi al-Saqqaf, Syekh Muhammad bin Isma’il, Syekh al-Ziadi, Syekh Mur’i al-Hanbali, Syekh Abbas al-Maliki, Syekh Izzuddin al-Qasysyar, Syekh Umar al-Mahresi, Syekh Muhammad Alawi al-Maliki, Syekh Hasan al-Syennawi, Syekh Ahmad bin Abdul-Aziz al-Maghribi, Syekh Abdul-Ghani al-Nabulsi ra., Syekh Muhammad Utsman Abduh al-Burhani ra., Maulana Syekh Mukhtar ra., dll.

    20. Dalam kitab Muntakhabat al-Tawarikh Lidimasyq, Syekh Muhammad Adib al-Hishni mengutip ungkapan seorang wali besar dan ulama’ ternama serta tokoh sufi terkemuka asal Syiria, yaitu Sidi Abdul-Ghani al-Nabulsi ra. (wafat tahun 1143 H.) yang berbunyi sebagai berikut :

    دخان التبغ هام به البرايا # فطيب العود سفل وهو علو
    مرارته حلاوة ذائقيه # ألا فاعجب لمر وهو حلو
    Asap rokok menggoda selera;
    Pun semerbak kasturi tertandingi.
    Pahitnya, manis terasa,
    Aneh, pahit kok manis rasanya.

    21. Dalam buku yang sama menceritakan: Syekh Sunan Efendi yang lebih dikenal dengan sebutan Allati Barmaq, seorang mufti dan pakar fiqh bermazhab hanafi yang sempat meraih julukan Syaikhul-Islam pada zamannya, pernah membaca karya tulis Sidi Abdul-Ghani al-Nabulsi ra. tentang kebolehan merokok, yang berjudul: al-Ishlah bainal-Ikhwan fi Ibahat Syurb al-Dukhan, Syekh Allati Barmaq saat itu mengharamkan rokok, oleh karena itu ia sangat kontra dengan isi buku tersebut yang kemudian terjadilah adu argumen antara Syekh Allati Barmaq dengan Sidi al-Nabulsi yang akhirnya Syekh Allati Barmaq mengakui kebenaran Sidi al-Nabulsi lantas minta maaf, lalu dengan tegas mengatakan bahwa yang mengharamkan rokok adalah jahil, tolol, zindiq dan tak ubahnya dengan binatang hina. Sebab ternyata pada rokok terdapat rahasia Allah yang menyirati banyak khasiat dan manfaat. Aroma dan rasanya pun amat lezat. Ungkapan tersebut berbunyi sebagai berikut :

    جهول منكر الدخان أحمق # عديم الذوق بالحيوان ملحق
    مليح ما به شيء حرام # ومن أبدى الخلاف فقد تزندق
    ألا يا أيها الصوفي ميلا # إلى الدخان علك أن توفق
    ولولا أن في الدخان سرا # لما فاحت روائحه وعبق
    ففي الدخان سر الله يبدو # وشاهده المحقق التي برمق
    Sungguh tolol, yang tak peka asap rokok,
    Bak hewan yang tak punya cita rasa.
    Tak patut diharamkan,
    Hanya kaum zindiq lah yang merekayasa.
    Wahai para pecandu sufi,
    Kenapa tak kau rengkuh rokok saja.
    Andai tak ada rahasia,
    Baunya pun tak kan lezat terasa.
    Padanya; rahasia Sang Kuasa,
    Ahli hakekat, Allati Barmaq sebagai saksinya.

    22. Dalam kitab Jawahirul-Bihar fi Fadla’ilinnabiyyil-Mukhtar oleh Syekh Yusuf al-Nabhani, menyatakan sebagai berikut :

    من جواهر العارف النابلسي قوله رضي الله عنه في رحلته الحجازية المذكورة : جاء إلى مجلسنا السيد عبد القادر أفندي على عادته، وكان يقرأ علينا في مختصر صحيح البخاري في أواخره فقرأ الحديث الذي أخرجه البخاري : عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ” من رآني في المنام فسيراني في اليقظة ولا يتمثل الشيطان بي ” فتكلمنا على هذا الحديث بما تيسر وذكرنا رسالة الشيخ السيوطي التي سماها إنارة الحلك في إمكان رؤية النبي والملك، وذكرنا بعض قصص وآثار فأخبرنا السيد عبد القادر المذكور بأن هذه الرسالة عنده وجاء بها إلينا بعد ذلك في ضمن مجموع . ثم جرت معه مذاكرة في شرب الدخان فأخبرنا عن الشيخ أحمد بن منصور العقربي عن شيخنا الشريف أحمد بن عبد العزيز المغربي أنه كان يجتمع بالنبي صلى الله عليه وسلم مراراً عدة وأنه مرض مرضاً شديداً فسأل النبي صلى الله عليه وسلم عن شرب الدخان فسكت النبي صلى الله عليه وسلم ولم يرد له الجواب، ثم أمره باستعماله .
    Artinya: Syekh Abdul-Ghani al-Nabulsi Ra. menceritakan sebuah perjalanannya menimba ilmu di tanah Hijaz : “Syekh Abdul-Qadir Efandi seperti biasa, hadir bersama kami untuk membacakan ringkasan Sahih Bukhari. Lantas, ia membaca hadits yang berbunyi; Dari Saidina Abi Hurairah dari Nabi saw. beliau bersabda; “Siapa yang bertemu aku pada saat mimpi; pasti akan bertemu denganku dalam keadaan terjaga, dan tak mungkin setan menyerupaiku” . Kami berdiskusi tentang hadits ini seraya mengutip karya Imam Suyuthi yang berjudul Inaratul-Halak fi Imkan Ru’yat al-Nabi wal-Malak. Syekh Abdul-Qadir Efandi menyebutkan bahwa ia memiliki karya tersebut sah secara silsilah dan akan disampaikan kepada kita (para santrinya). Selanjutnya kami berdiskusi tentang hukum merokok, lalu ia meriwayatkan: “Ada sebuah kisah dari Syekh Ahmad bin Manshur al-Aqrabi, dari Syekh Ahmad bin Abdul-Aziz al-Maghribi, ia menyatakan bahwa ia sering bertemu dengan Nabi saw. (dalam tidur maupun jaga). Suatu ketika ia jatuh sakit dan menemui beliau, kemudian menanya tentang hukum merokok, Nabi pun diam tak menjawab. Kemudian beliau malah menyuruhnya untuk merokok” !!!

    وكان لأهل المدينة فيه غاية الإعتقاد وكان من أكابر الأولياء ومن محققي العلماء الأعلام رحمه الله تعالى .

    Syekh Ahmad bin Abdul-Aziz al-Maghribi (yang senantiasa menjumpai Rasul dan sempat menanya beliau tentang rokok dan ternyata mendapat perintah untuk menghisapnya) adalah seorang pemuka kenamaan dan tokoh kepercayaan pada masanya. Seorang ulama’ berjasa besar bahkan waliyullah papan atas.

    23. Boleh saja membuat peraturan-peraturan tertentu demi terjaganya kesehatan seperti membuat lokasi-lokasi khusus bagi para perokok, atau yang lainnya asalkan tidak mengharamkannya, itu saja, sekali lagi yang penting kita tidak mengharamkan yang halal sebab itu adalah dosa besar. Selanjutnya… terserah anda… Allah berfirman : “Katakanlah: Sesungguhnya kebenaran itu telah datang dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin percaya, hendaklah ia percaya, dan barang siapa yang ingin ingkar biarlah ia ingkar”. *
    ..
    😊😀😂

Komentar Anda?

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.