Dalam acara Muthârahât fil Aqîdah di stasiun televisi Al-Kawthar, Ayatullah Kamal Al-Haidari mendapatkan pertanyaan tentang kedudukan wanita dalam Islam menurut mazhab ahlulbait. Beliau memberikan penjelasan yang—bagi saya—melampaui (beyond) dari apa yang selama ini biasa kita dengar. Selamat merenungkannya, semoga bermanfaat.

“Saya tidak bisa berbicara terlalu banyak tentang topik ini karena di luar dari tema acara. Pertama, kita harus membedakan antara hukum-hukum fikih dengan kedudukan wanita. Hukum-hukum fikih tidak menandakan keunggulan pria jika dibandingkan dengan wanita. Artinya bahwa hal tersebut tidak menandakan bahwa pria lebih utama dari pada wanita dalam hal kemuliaan, kesempurnaan, ketakwaan, dan seterusnya.

“Terbukti jelas dalam Alquran bahwa setiap kali membicarakan mengenai tingkat kedekatan kepada Allah, Alquran selalu menyebutkan min dzakarin aw untsa.

Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang- orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan… (QS. 3: 195)

Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun. (QS. 4: 124)

Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik… (QS. 16: 97)

“Atau ayat yang menyebutkan sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Malam ini saya akan memberi contoh dan silakan renungkan dalam-dalam. Apakah taklif atau kewajiban agama yang dibebankan kepada manusia dianggap sebagai kemuliaan atau perendahan?

“Ketika manusia diberikan kewajiban oleh Tuhan maka ia dianggap sebagai bentuk kehormatan dan hak istimewa bagi orang tersebut. Maka sesungguhnya wanita mendapatkan kemuliaan dan hak istimewa tersebut 6 (enam) tahun lebih dulu sebelum pria mendapatkannya.

“Seorang wanita, pada usia 9 tahun, telah mencapai tingkat intelektual (akal), pemahaman, penerimaan, di mana Tuhan mengajaknya berbicara, ‘Wahai orang-orang yang beriman…’ Apakah pria sudah mencapai tingkat tersebut? Belum. Pria harus menunggu 6 (enam) tahun sampai dia mencapai tingkatan tersebut sehingga barulah pria dapat dipanggil dengan sapaan, ‘Wahai orang-orang yang beriman.’

“Saudaraku, inilah logika ahlulbait, logika Alquran, logika Ali. Tidak seperti mereka yang… jika wanita mengemudi maka harus dicambuk sepuluh kali kemudian waliul amr (menurut istilah mereka) harus ikut campur dan seterusnya… Lihatlah perbedaan antara logika tersebut dengan logika ahlulbait.”

10 respons untuk ‘Kedudukan Wanita Menurut Ahlulbait

  1. Mantap ya akhi …
    Penjelasan dan dalil argumen yg dikemukakan menjadi sebuah alternatif dan bentuk pelajaran dari sudut pandang yg berbeda , dan amat mengena serta lain dari pada pendapat yg selama ini kita tau … keep the good post …

    Shalawat dan salam Semoga selalu tercurahkan kepada Junjungan Baginda Nabi dan keluarganya yg Suci ….

  2. wah enlightening… thanks…

    orang2 yang menganggap perbedaan dalam hukum fiqh sebagai tolok ukur kesetaraan mungkin masih menggunakan kacamata materi, karena bagaimanapun juga hukum fiqh adalah yang banyak bersentuhan dengan materi

  3. eja kalau mut’ah itu memuliakan wanita atau sebaliknya menjadikannya sbg objek pemuas nafsu?

    1. Kenapa setiap bicara tentang mut’ah selalu dianggap legalisasi pelepas birahi? Dan kenapa selalu dianggap bahwa wanita pelaku mut’ah selalu dirugikan? Tidakkah pernikahan sendiri, sedikit banyak, adalah “legalisasi” terhadap pelepasan birahi? Kenapa di sini wanita tidak disebut korban?

    2. Beberapa subjek menilai objek dengan pemikiran yang kadang agak ngeres. Maklum. Persis seperti orang yang enggak ngerti Islam langsung ngeres kalau bahas poligami.

    3. salam buat buat akhi Toha alaydruss
      Bismilahirrahmanirrahim.. setelah beberapa kali mengunjungi blog ini saya bekesimpulan.. kalo yang punya adalah dari syiah imamiah.. tentang mut’ah bahwasannya ITU TELAH DIHARAMKAN.. IMAM Ali sediri karamallahu wajhahu telah mengharamkannya juga..MALAH DENGAN TEGAS MERIWAYATKAN PENGHARAMAN MUT’AH.. Riwayat riwayatnya sebagai berikut

      kitab Tahdzibul Ahkam karya At Thusi pada jilid 7 halaman 251, dengan sanadnya dari :
      Muhammad bin Yahya, dari Abu Ja’far dari Abul Jauza’ dari Husein bin Alwan dari Amr bin Khalid dari Zaid bin Ali dari ayahnya dari kakeknya dari Ali [Alaihissalam] bersabda: Rasulullah mengharamkan pada perang Khaibar daging keledai jinak dan nikah mut’ah.

      Bagaimana perawinya? KITA LIHAT DARI LITERATUR SYIAH AJA..
      Muhammad bin Yahya : dia adalah tsiqah, An Najasyi mengatakan dalam kitabnya [no 946] : guru mazhab kami di jamannya, dia adalah tsiqah [terpercaya]
      Abu Ja’far , Tsiqah [terpercaya] lihat Al Mufid min Mu’jam Rijalil Hadits
      Abul Jauza’, namanya adalah Munabbih bin Abdullah At Taimi , haditsnya Shahih lihat Al Mufid min Mu’jam Rijalil Hadits
      Husein bin Alwan, Tsiqah [terpercaya], lihat Faiqul Maqal, Khatimatul Mustadrak, dan Al Mufid min Mu’jam Rijalul Hadits.
      Amr bin Khalid Al Wasithi: Tsiqah, lihat Mu’jam Rijalil Hadits, Mustadrakat Ilmi Rijalil Hadits.
      Zaid bin Ali bin Husein bin Ali bin Abi Thalib, salah satu ahlul bait Nabi, (yang ditinggalkan oleh syiah rafidhah karena beliau melarang mereka mencaci maki sahabat malah memuliakan mereka(sahabat)..beliau jelas tsiqah.

      Pertanyaan sekarang.. syiah yang katanya pengikut Ahlul bait itu mengapa tidak mengemukakan hal yang sebutkan di atas? (saya tinggal dan belajar di pesantren YAPI Bangil selama tiga tahun pada tingkat takhassus) bukankah Hadist dari Imam Ali yang utama setelah Nabi.. ?
      pernyataan saya.. jangan pernah mengatakan bahwasanya Ali itu bertaqiah seperti yang dikatakan oleh atthusi cs dalam menafsir hadis tersebut diatas.. karena Wallahi.. saya sebagai alawiyin tidak akan membenarkan orang yang memfitnah imam Ali dengan menyebut beliau taqiah.(menyebut beliau bertaqiah dalam hal ini sama saja dengan mengatakan bahwa beliau berdusta dalam menyampaikan sabda Nabi) , ataupun menghujat dan menyebarkan fitnah dengan mengatasnamakan Ahlul bait.

    4. Satu riwayat hadis bisa membatalkan hadis penguat yg jumlahnya jauh lebih banyak dan bahkan membatalkan ayat Quran? Baca pembahasan kualitas riwayat yang Anda kutip dan “Benarkah Imam Ali Bertaqiyah?” di sini.

  4. Al Quran yang mana ? An Nisa ayat 24 ? itu maksudnya ayat penghalalan nikah mut’ah ? lebih baik tulisan ini membahas seputar tuduhan kaum orientalis tentang diskriminasi Islam terhadap wanita (ini juga sekiranya syiah ini mengaku sebagai ummat Nabi Muhammad s.a.w) daripada mempersoalakan hukuman cambuk bagi wanita.di sebuah negara Muslim Karena membandingkan sesuatu yang akan menjadi perdebatan yang ujung2 nya akan menimbulkan perpecahan dalam kalangan umat Islam, bukanlah ciri2 pengikut Ahlul Bait apalagi ummat Rasulullah s.a.w (lain jika si penulis menguasai apa yang di bahasnya,bukan sekedar persuasif)

Komentar Anda?

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.