Baru menikah beberapa jam, suami dari Shagufta Sayyd (21) mengakui hubungan spesialnya dengan wanita lain. Setelah mengatakan tidak ingin hidup lagi dengan Shagufta, lelaki itu langsung berkata, “Saya ceraikan kamu. Saya ceraikan kamu. Saya ceraikan kamu.” Shagufta tidak sendiri; ada banyak wanita muslim lain yang langsung memperoleh predikat janda dengan praktik talak tiga langsung.
Sebagai minoritas di India, Shagufta dan wanita muslim ahlusunah lain tunduk pada hukum privat syariat Islam. Ketika suami mengucapkan “talak tiga” maka seketika itu pula perceraian terjadi, kapan pun dan dengan media apa pun.[1] Suami dan istri dapat rujuk kembali, setelah istri menikah dan melakukan persetubuhan dengan suami barunya. Laki-laki lain itulah yang disebut muhalil.
Selama bertahun-tahun, organisasi aktivis wanita bernama Bharatiya Muslim Mahila Andolan menolak praktik talak tiga langsung. Mereka berjuang agar wanita mendapatkan hak yang sama dengan laki-laki. Pendirinya, Noorjehan Safia Niaz, mengatakan kalau pria muslim sangat mudah mengatakan talak lalu menyingkirkan perempuan dari kehidupannya.
Perjuangannya mendapat angin segar setelah partai pemerintah memenangkan pemilu legislatif di Uttar Pradesh. Berdasarkan sensus, hampir 20 persen populasi negara bagian Uttar Pradesh adalah muslim. Narendra Modi, perdana menteri negara itu, vokal menentang praktik talak tiga langsung. Pada 2016, seorang hakim pengadilan menyatakan kalau talak tiga langsung adalah praktik yang “kejam dan merendahkan.”[2]
Meski perceraian instan talak tiga dalam sekali ucapan ini telah dilarang di 20 negara mayoritas muslim, seperti Pakistan dan Bangladesh, India masih melindungi aturan setiap agama. Di Indonesia sendiri, talak berapa pun baru dianggap sah secara negara jika diucapkan oleh suami di muka Pengadilan Agama.[3]
Dalam fikih Islam, terdapat beragam pendapat mengenai talak tiga langsung dalam sekali ucap. Jumhur ulama empat mazhab ahlusunah mengatakan bahwa talak tiga langsung—meski dihukumi haram—tetap dianggap sah talak tiga;[4] sebagaimana yang diadopsi hukum Islam di India. Sementara Syiah Zaidiah, Ibnu Taimiah dan Ibnul Qayyim berpendapat talak tiga langsung dianggap satu talak.[5]
Bagi Syiah Imamiah, talak tiga langsung pada dasarnya adalah tidak sah jika tidak terpenuhinya syarat cerai. Mazhab Syiah menolak hukum yang ditetapkan oleh Khalifah Umar karena bertentangan dengan ketetapan Nabi saw. Sebuah hadis riwayat Muslim menyebutkan jika pada zaman Rasulullah saw., Abu Bakar, dan dua tahun pertama kekhalifahan Umar talak tiga dalam satu majelis dianggap satu talak. Umar berkata, “Manusia sekarang tergesa-gesa dalam satu hal yang di dalamnya terdapat tenggang waktu bagi mereka. Aku berharap bisa mensahkan talak tiga sekali ucap.” Akhirnya Umar mensahkan talak tiga langsung.[6]
Banyak yang membela keputusan Khalifah Umar tersebut sebagai sanksi bagi orang yang tergesa-gesa. Namun bagi Syiah, ketergesa-gesaan orang tidak dapat menjadi dalih untuk mengubah ketetapan Rasulullah saw. Seharusnya, melarang atau menghukum orang yang melakukan talak tiga sekaligus lebih mudah dibandingkan dengan mengubah ketetapan Rasulullah dan mensahkan talak tiga sekaligus. Karenanya, kitab Musnad ‘Umar menyebutkan penyesalan Khalifah Umar atas pengharaman talak yang masih dimungkinkan untuk rujuk.[7]
Meski demikian, majelis ulama Syiah di India meminta penganut dan organisasi Syiah tidak ikut campur dalam permasalahan talak tiga di negara tersebut. Sekretaris jenderal Majlis-E-Ulema-E-Hind, Maulana Kalbe Jawad, mengatakan praktik tersebut memang menindas hak wanita muslim ahlusunah dan inisiatif untuk menyelesaikan masalah harus datang dari para ulama ahlusunah. “Kami tidak memiliki hak untuk memaksakan pendapat kami. Namun bagi Syiah, praktik tersebut tidak sah,” katanya.[8] Baginya, permasalahan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog yang diterima semua pihak.
Referensi:
[1] ^ Jain, Rishabh R. dan Manish Mehta (2 Juli 2016). “Muslim women campaign to end instant divorce in India.” Associated Press.
[2] ^ Folia, Rosa (20 Maret 2017). “Dinilai Merugikan, Jutaan Wanita Muslim India Tuntut Pelarangan Talak Tiga.” IDN Times.
[3] ^ Pramesti, Tri Jata Ayu (2 Desember 2013). “Talak Tiga Karena Emosi, Lalu Ingin Rujuk Lagi.” Hukumonline.
[4] ^ Tuasikal, Muhammad Abduh (27 Mei 2012). “Risalah Talak (10), Talak Tiga Kali dalam Sekali Ucap.” Rumaysho.Com
[5] ^ “Hukum Talak Tiga”. Republika.
[6] ^ Muslim, ash-Shahîh. Bab ath-Thalâq ats-Tsalats, hadis 2689.
[7] ^ Sobhani, Ja’far (1994). Yang Hangat & Kontroversial dalam Fiqih (Judul asli Al-I’tishâm bil Kitâb was Sunnah terjemahan Irwan Kurniawan). Lentera. hal. 181. ISBN 979-8880-68-4
[8] ^ “Shias have no stake in Triple Talaq issue: Cleric.” The New Indian Express. Diakses 24 April 2017.