Judul di atas mungkin terkesan sadis. Tapi ternyata, ada yang lebih mengerikan: seorang menteri sosial yang punya tugas untuk mengurusi jaminan, pemberdayaan, dan perlindungan sosial diduga meminta fee untuk setiap paket bantuan sosial koronavirus. Totalnya Rp17 miliar.
Jauh-jauh hari, komisi antirasuah mengancam dengan opsi tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bansos. Ketua komisi juga mengatakan, “Orang yang berani korupsi jelas tidak beriman. Ketamakan dan nafsu membutakan mata, menutup rapat daun telinga dari pilu nyaring jeritan pedih saudaranya.”
Kabar korupsi itu memanggil ingatan pada ucapan Sayid Ali Khamenei dalam peringatan Hafte Qowehe Qaza’iyeh atau Pekan Kehakiman tahun 2020 di Iran. Peringatan rutin itu merupakan bentuk penghormatan terhadap Ayatullah Beheshti, Ketua Mahkamah Agung Iran pertama, yang gugur bersama 72 orang lain dalam peristiwa pemboman tahun 1981.
Dalam peringatan itu, Sayid Ali Khamenei mengatakan bahwa menjaga hak-hak publik itu sangat penting. Jika pengadilan dan jaksa penutut umum melihat hak publik dirampas, mereka harus terjun membela masyarakat. Di sisi lain, mencegah terjadinya kejahatan juga tidak kalah penting dengan cara mengenali penyebab terjadinya kejahatan. Kedua hal tersebut harus dilakukan secara seimbang.
Ketika masyarakat melihat bahwa masih ada orang dan lembaga berjuang tulus melawan korupsi dengan tegas dan tanpa pandang bulu, mereka akan senang dan penuh harapan. “Semua itu karena korupsi dan koruptor memberikan pukulan telak bagi kehidupan, moral, keimanan, dan kepercayaan publik,” jelas Sayid Khamenei.
Korupsi adalah virus yang sangat berbahaya, seperti halnya virus korona. Ia ibarat epidemi yang menular dan menyebar.
Menurut Khamenei, korupsi merupakan virus berbahaya seperti virus korona; seperti epidemi yang menular dan menyebar. Korupsi yang terjadi pada satu tempat bisa dengan cepat dan tajam menyebar ke daerah lain. Orang yang korup tidak hanya merusak dirinya sendiri, tapi juga menyeret orang lain untuk korupsi dengan berbagai alasan.
“Serupa dengan kasus virus korona, tangan yang kotor menyebabkan praktik korupsi ditularkan kepada orang lain. Namun dalam kasus virus korona, jika kita mencuci tangan dengan sabun, masalahnya sudah teratasi, tetapi yang terakhir, masalahnya tidak akan selesai dengan mencuci tangan. Tidak ada jalan selain memotong tangan para koruptor,” kata Sayid Khamenei.
Oleh karena itu, misi memberantas korupsi di seluruh lapisan masyarakat itu juga harus dimulai bersamaan dengan memerangi korupsi di dalam lembaga penegak hukum. Namun perlu diingat pula mengenai hak-hak orang yang dituduh berbuat korupsi. Sayid Khamenei mengatakan, “Jika seseorang yang bukan penjahat dan korup diperlukan sebagai koruptor, ini adalah penindasan yang berat. Korupsi dan koruptor memang berbahaya, namun pelanggaran terhadap orang yang tidak bersalah justru lebih berbahaya.”