Dalam sebuah diskusi (kurang ilmiah) di masjid sebelum memasuki bulan Ramadhan, seorang teman mengatakan bahwa ketika melakukan perjalanan atau safar seperti pada zaman sekarang ini, maka seseorang tetap harus berpuasa. Alasan yang dikemukakan adalah pada zaman sekarang ini, sebuah perjalanan—dengan pesawat terbang, misalnya—dapat ditempuh dalam waktu singkat dan relati “nyaman”. Maka hukum membatalkan puasa saat perjalanan sudah tidak relevan.
Selain alasan-alasan tersebut, teman juga berdalil dengan ayat Alquran. Lebih tepatnya, berdalil dengan terjemahan ayat Alquran Departemen Agama RI. Ayat yang dimaksud adalah: Maka barang siapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) di hari yang lain… dan puasa kalian lebih baik bagi jika kalian mengetahui. (QS. Al-Baqarah [2]: 184). Kalimat terakhir dari ayat tersebut menjadi dalil baginya bahwa jika kita tetap berpuasa saat melakukan perjalanan maka itu lebih baik. Apakah demikian?
Lanjutkan membaca “Puasa atau Tidak Saat Melakukan Perjalanan?”